Gelar Perkara Tak Ubah Status Zainal
Kamis, 22 September 2011 – 17:40 WIB
JAKARTA — Harapan mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husein untuk menganulir penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan sengketa hasil pemilu melalui upaya gelar perkara terbuka gagal. Pasalnya dalam gelar perkara itu, belum ditemukan adanya kejanggalan-kejanggalan yang bisa menganulir langkah penyidik yang menghadiahi gelar tersangka kepada Zainal.
‘’ Proses penyidikan yang dilaakukan polri sudah benar, mengapa Pak Zaenal dijadikan tersangka karena didapatkan bukti-bukti yang ada,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam di Jakarta Kamis (22/9).
Baca Juga:
Seperti diketahui, Zainal mengajukan permohonan gelar perkara terbuka yang dihadiri Kompolnas dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Rabu (21/9) kemarin. Ini merupakan upaya perlawanan Zainal atas penetapan dirinya sebagai tersangka mengingat dalam kasus ini ia merasa sebagai pelapor.
Namun demikian Polri tetap kukuh pada pendirian menetapkan Zainal sebagai tersangka. Alasannya polisi mengklaim memiliki bukti kuat bahwa dalam bukti surat yang dipalsukan adalah Zainal berperan sebagai konseptor. ‘’ Itu konsepnya Pak Zainal, di surat yang dipalsukan,’’ tambahnya. (zul/jpnn)
JAKARTA — Harapan mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husein untuk menganulir penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini
- Chandra Asri dan Rumah Atsiri Edukasi Pengelolaan Sampah Personal Care
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut