Gelar Perkara Tak Ubah Status Zainal

Gelar Perkara Tak Ubah Status Zainal
Gelar Perkara Tak Ubah Status Zainal
JAKARTA — Harapan mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husein untuk menganulir penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan sengketa hasil pemilu melalui upaya gelar perkara terbuka gagal. Pasalnya dalam gelar perkara itu, belum ditemukan adanya kejanggalan-kejanggalan yang bisa menganulir langkah penyidik yang menghadiahi gelar tersangka kepada Zainal.

‘’ Proses penyidikan yang dilaakukan polri sudah benar, mengapa Pak Zaenal dijadikan tersangka karena didapatkan bukti-bukti yang ada,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam di Jakarta Kamis (22/9).

Seperti diketahui, Zainal mengajukan permohonan gelar perkara terbuka yang dihadiri Kompolnas dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Rabu (21/9) kemarin. Ini merupakan upaya perlawanan Zainal atas penetapan dirinya sebagai tersangka mengingat dalam kasus ini ia merasa sebagai pelapor.

Namun demikian Polri tetap kukuh pada pendirian menetapkan Zainal sebagai tersangka. Alasannya polisi mengklaim memiliki bukti kuat bahwa dalam bukti surat yang dipalsukan adalah  Zainal berperan sebagai konseptor. ‘’ Itu konsepnya Pak Zainal, di surat yang dipalsukan,’’ tambahnya. (zul/jpnn)

JAKARTA — Harapan mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husein untuk menganulir penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News