Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Meminimalkan Ruang Politisasi
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (ILRINS) Jeppri F Silalahi mengapresiasi rencana menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan cara terbuka.
Menurut Jeppri, hal tersebut merupakan jawaban dari kepolisian untuk memenuhi tuntutan para pihak yang menginginkan kasus tersebut segera diproses.
"Paling tidak, bisa meminimalkan ruang politisasi kasus tersebut dari kepentingan kepentingan politik yang tak bertanggung jawab. Jadi saya sangat mengapresiasi dan mendukung rencana Kapolri Jendral Tito Karnavian yang cepat merespons menyelesaikan kasus tuduhan penistaan agama ini," ujar Jeppri, Rabu (9/11).
Jeppri menyatakan pendapatnya, karena menilai kasus tuduhan penistaan agama yang diarahkan pada mantan Bupati Belitung Timur yang akrab disapa Ahok tersebut, sangat luar biasa dan telah menjadi perhatian publik.
"Maka sudah sewajarnya dan sebaiknya Polri melakukan gelar perkara yang tidak biasa, yakni gelar perkara secara terbuka. Agar publik dapat menilai kasus ini," ujar Jeppri. (gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (ILRINS) Jeppri F Silalahi mengapresiasi rencana menggelar perkara kasus dugaan penistaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra