Gelar Perkara Tonton Video Ahok di Kepulauan Seribu
Selasa, 15 November 2016 – 14:21 WIB
Setelah selesai gelar, akan dilakukan pengumpulan informasi-informasi untuk melakukan perumusan. Setelah itu akan diberikan rekomendasi kepada penyidik untuk memutuskan apakah gelar perkara cukup bukti untuk dilanjutkan atau tidak ke tingkat penyidikan.
Kalau ditemukan pidana maka kasus akan dilanjutkan ke penyidikan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pidana maka kasus akan dihentikan.(boy/jpnn)
JAKARTA - Gelar perkara kasus penistaan agama Islam yang diduga dilakukan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar