Gelar Pertemuan Reguler demi Memburu Penyiram Novel
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya akan mengadakan pertemuan reguler guna menoordinasikan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Pertemuan reguler dirasa perlu lantaran sampai saat ini pelaku penyiraman air keras ke wajah penyidik senior KPK itu tak kunjung ditemukan.
“Kami akan lakukan pertemuan reguler agar hasilnya lebih cepat. KPK akan bantu sesuai kewenangannya dalam pertemuan reguler itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (19/5).
Agus mengatakan, nantinya pertemuan itu akan digunakan KPK dan kepolisian untuk saling tukar informasi terkait kasus teror yang menerpa Novel. Karena itu, Agus berharap pelaku penyerangan Novel segera ditemukan.
Meski demikian, sambung Agus, KPK saat ini belum memerlukan pembentukan tim independen untuk mengusut kasus itu. Sebab, KPK masih percaya keseriusan Polri dalam mengungkap kasus yang membuat Novel kini dirawat di Singapura.
"Mudah-mudahan bisa cepat. Kami bisa monitor. Nah, langkah berikutnya kita tentukan setelah itu," ujar Agus.
Sementara Kabid Humas PMJ Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan pihaknya serius mengungkap peyerang Novel. Menurutnya, kasus itu masih menjadi utang Polri.
"Semakin cepat semakin baik agar tidak ada beban dan hutang. Kami berterima kasih pada KPK dan staf, kami dapatkan informasi untuk memudahkan penyidikan di lapangan," ujar Argo.(put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya akan mengadakan pertemuan reguler guna menoordinasikan penanganan kasus penyiraman air keras
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI