Gelar Pesta Narkoba, 3 Oknum ASN, 1 Honorer dan 1 Karyawan Diciduk Polisi
Rabu, 19 Juni 2019 – 17:55 WIB
Lima pelaku terancam hukuman mati dan pidana seumur hidup serta pidana lima hingga 20 tahun penjara.
"Terkait peran masing-masing pelaku, kami masih melakukan pemeriksaan," jelasnya.(jpg)
Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MH, FR dan RFH dan satu oknum honorer, RV serta karyawan swasta yakni DAM ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Perumahan Mahkota Alam Raya Jalan Hang Lekir Tanjungpinang, Kepri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Seleksi Kompetensi PPPK, 1.351 PTT & THL Harus tetap Fokus
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Polda Riau Gerebek Pesta Narkoba di Pekanbaru, Sejumlah Mahasiswa & Pelajar Diamankan
- Suami Istri Muncikari Jadikan 4 Perempuan Putus Sekolah Sebagai PSK
- Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Ini Kasusnya
- Polisi Tangkap Pembuang Bayi, Pelaku Ibu Kandung Korban, Usianya Masih Remaja