Gelar Pesta Terlarang di Losmen, Tidak Berkutik saat Digerebek
Selasa, 16 Juli 2019 – 11:37 WIB
Di antaranya, sabu-sabu seberat 0,34 gram, pipet, bong, korek api gas, dan satu buah HP milik pelaku.
Atas perbuatannya, M dan MY dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (lan/abe/ctk/nto/kaltengpos.co/jpnn)
MY (19) dan M (25) ditangkap petugas Polres Sukamara, Kalimantan Tengah, ketika sedang menggelar pesta terlarang di sebuah losmen pada akhir pekan lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil Simulasi Indikator: Elektabilitas Agustiar Sabran-Edy Pratowo Meroket di Pilgub Kalteng 2024
- Abdul Razak-Sri Suswanto Berkomitmen Bangun Pusat Perfilman di Kalteng
- Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak
- 2 Kapal Terbakar di Barito, Polda Kalteng Kerahkan Tim Cari 10 Korban Hilang
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Seorang Remaja di Palangka Raya Tenggelam saat Berenang di Sungai