Gelar PKM, Poltekpel Banten Sosialisasikan Cara Mencegah Pencemaran di Laut

Gelar PKM, Poltekpel Banten Sosialisasikan Cara Mencegah Pencemaran di Laut
Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Banten melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Lampung, Bandar Lampun, Sabtu (16/10). Dokumen Poltekpel Banten

Dalam sosialisasi itu juga disampaikan bentuk peraturan atau dasar hukum mengenai pencegahan pencemaran di laut.

Hal itu tertuang dalam Konvensi Internasional tentang Pencegahan Pencemaran tahun 73/78 (International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 73/78) MARPOL 73/78 yang diratifikasi dengan KEPRES NO. 46 tanggal 9 September 1986.

Kemudian ada juga Peraturan Menteri Perhubungan No.KM.4 tahun 2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal  

Menurut Kepala Program studi Perikanan Tangkap Polinela Eulis Marlina, masyarakat pesisir harus paham dan memiliki kesadaran tinggi untuk melakukan pencegahan pencemaran lingkungan laut.

”Pentingnya pemahaman mengenai pencegahan pencemaran laut ini bertujuan agar kelestarian laut tetap dapat terjaga dan menjadi support system untuk konsep blue ekonomi yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia,” ungkap Eulis.

Ketua HNSI Bandar Lampung Kusaeri mengatakan tema kegiatan pengabdian itu dinilai sangat relevan dengan keadaan nelayan dan masyarakat pesisir lainnya.

Sebab, kata Kusaeri, masih ada masyarakat pesisir yang kurang paham dengan pencemaran lingkungan.

“Lemahnya pengetahuan tentang sanksi jika melakukan pelanggaran pencemaran dan akibat terhadap mesin kapal jika hal tersebut dilakukan,” ujar dia.(ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Solusi itu terdiri atas beberapa hal yaitu tidak melakukan perawatan mesin dan docking kapal di atas laut. Dengan begitu, sisa minyak dan oli tidak langsung jatuh atau dibuang ke laut.


Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News