Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi, LMKN Sampaikan Hal Ini

Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi, LMKN Sampaikan Hal Ini
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Pencipta dan Hak Terkait di The Westin Hotel, Jakarta pada Kamis (16/1). Foto: Dok. LMKN

Upaya tersebut dilakukan dengan bekerja sama dengan berbagai pihak yang mempunyai pengalaman dan mempunyai kemampuan di bidang teknologi.

Berbagai penyempurnaan sistem yang sedang digarap LMKN di antaranya, proses penghimpunan royalti kategori live event, bidang lisensi, hingga bidang distribusi.

Contohnya, LMKN dan LMK dapat melakukan distribusi secara langsung kepada Pencipta (yang berasal dari dalam negeri) dengan Service Level Agreement (SLA) dalam waktu 14 hari, sedangkan untuk Pencipta yang berasal dari luar negeri dilakukan kepada LMK yang memiliki kerja sama resiprokal.

Dalam proses penghimpunan royalti kategori background music seperti hotel dan restoran, LMKN mengembangkan teknologi player khusus dengan fitur yang memungkinkan agar data penggunaan lagu yang digunakan dapat diterima secara langsung untuk keperluan distribusi yang transparan, akuntabel dan berasaskan good governance.

Di samping itu, pada 2025, LMKN merilis penggunaan Sertifikat Lisensi dalam bentuk digital dengan tanda tangan Ketua LMKN dalam bentuk digital (e-sign) dengan standarisasi sesuai dengan (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi), sehingga LMKN tidak lagi akan menerbitkan Sertifikat Lisensi dalam bentuk cetak (hardcopy).

LMKN juga berupaya proaktif dalam bekerja sama dengan lembaga-lembaga dan asosiasi-asosiasi terkait di dalam ekosistem musik termasuk pengguna komersial dari lagu dan atau musik agar memiliki kesadaran yang tinggi serta taat dalam melakukan kewajibannya membayar royalti public performing rights.

Selain itu, LMKN terus berupaya menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum demi meningkatkan penerimaan royalti PR dengan dilandasi kesadaran akan pentingnya perlindungan atas hak pencipta dan pemilik Hak Terkait sesuai amanah undang-undang.

LMKN adalah rumah bagi semua pemangku kepentingan dalam ekosistem musik yang sentiasa mengedepankan asas musyawarah, persatuan serta upaya kolaboratif demi kepentingan bersama secara menyeluruh.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Pencipta dan Hak Terkait.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News