Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi, LMKN Sampaikan Hal Ini
Upaya tersebut dilakukan dengan bekerja sama dengan berbagai pihak yang mempunyai pengalaman dan mempunyai kemampuan di bidang teknologi.
Berbagai penyempurnaan sistem yang sedang digarap LMKN di antaranya, proses penghimpunan royalti kategori live event, bidang lisensi, hingga bidang distribusi.
Contohnya, LMKN dan LMK dapat melakukan distribusi secara langsung kepada Pencipta (yang berasal dari dalam negeri) dengan Service Level Agreement (SLA) dalam waktu 14 hari, sedangkan untuk Pencipta yang berasal dari luar negeri dilakukan kepada LMK yang memiliki kerja sama resiprokal.
Dalam proses penghimpunan royalti kategori background music seperti hotel dan restoran, LMKN mengembangkan teknologi player khusus dengan fitur yang memungkinkan agar data penggunaan lagu yang digunakan dapat diterima secara langsung untuk keperluan distribusi yang transparan, akuntabel dan berasaskan good governance.
Di samping itu, pada 2025, LMKN merilis penggunaan Sertifikat Lisensi dalam bentuk digital dengan tanda tangan Ketua LMKN dalam bentuk digital (e-sign) dengan standarisasi sesuai dengan (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi), sehingga LMKN tidak lagi akan menerbitkan Sertifikat Lisensi dalam bentuk cetak (hardcopy).
LMKN juga berupaya proaktif dalam bekerja sama dengan lembaga-lembaga dan asosiasi-asosiasi terkait di dalam ekosistem musik termasuk pengguna komersial dari lagu dan atau musik agar memiliki kesadaran yang tinggi serta taat dalam melakukan kewajibannya membayar royalti public performing rights.
Selain itu, LMKN terus berupaya menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum demi meningkatkan penerimaan royalti PR dengan dilandasi kesadaran akan pentingnya perlindungan atas hak pencipta dan pemilik Hak Terkait sesuai amanah undang-undang.
LMKN adalah rumah bagi semua pemangku kepentingan dalam ekosistem musik yang sentiasa mengedepankan asas musyawarah, persatuan serta upaya kolaboratif demi kepentingan bersama secara menyeluruh.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Pencipta dan Hak Terkait.
- LMKN Beri Penjelasan Soal Keluhan Pencipta Lagu Terkait Jumlah Royalti
- Himpun Royalti Hingga Rp 161 Miliar di 2024, WAMI Merasa Belum Ideal
- Calon LMK di RW 013 Tanah Sereal Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Soal Royalti ke PT Timah, Eks Dirjen Minerba Jelaskan Begini
- Upaya WAMI Tingkatkan Transparansi Serta Akuntabilitas dalam Dokumentasi dan Royalti
- Soal Kemungkinan Satu Komisi dengan Ahmad Dhani, Once Mekel Jawab Begini