Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi, LMKN Sampaikan Hal Ini

Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi, LMKN Sampaikan Hal Ini
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Pencipta dan Hak Terkait di The Westin Hotel, Jakarta pada Kamis (16/1). Foto: Dok. LMKN

"Kami menyampaikan apresiasi tertinggi dan berterima kasih kepada semua para pengguna komersial dari lagu dan atau musik yang telah patuh membayar royalti lagu dan/atau musik," ucap Ketua LMKN Dharma Oratmangun

Dalam kesempatan itu, LMKN juga menyampaikan usulan Pengadilan Sederhana untuk penyelesaian pelanggaran
atas royalti di lagu dan/atau musik.

Regulasi terkait dengan Royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di Indonesia sudah sangat lengkap (full complience) Dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP Nomor 56 Tahun 2021) sampai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (Permenkumham No 9 Tahun 2022).

"Jadi mengapa harus bayar royalti? Berapa harus dibayar dan kepada siapa dibayar? Apa sanksi jika tidak membayar. Semuanya sangat jelas," jelasnya.

Meski peraturan sudah komplit, kepatuhan membayar royalti di Indonesia sangat rendah. Salah satu faktor utama yakni karena penerapan sanksi membutuhkan biaya besar dan waktu sangat lama.

Hal tersebut terjadi karena penyelesaian pelanggaran royalti mengikuti hukum acara biasa yang melewati proses dari tingkatan pertama sampai kasasi bahkan Peninjauan Kembali (PK), tentunya akan sulit bagi LMKN melaksanakan proses ini mengingat keterbatasan dana.

Sebagai alternatif maka, LMKN mengusulkan peradilan sederhana. Hal itu sebenarnya sejalan dengan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman: peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Asas ini tegas disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sederhana mengandung arti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif. Asas cepat, asas yang bersifat universal, berkaitan dengan waktu penyelesaian yang tidak berlarut-larut. Asas cepat ini terkenal dengan adagium justice delayed justice denied.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Pencipta dan Hak Terkait.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News