Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi, LMKN Sampaikan Hal Ini

Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi, LMKN Sampaikan Hal Ini
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Pencipta dan Hak Terkait di The Westin Hotel, Jakarta pada Kamis (16/1). Foto: Dok. LMKN

LMKN kemudian mempertanyakan royalti yang belum menjadi anggota LMK (unclaimed royalty) yang tersimpan di YouTube.

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021), maka LMKN diberikan tugas dan wewenang menghimpun royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik karya cipta baik anggota maupun bukan anggota LMK sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 12 ayat (2) PP 56/2021.

Sebagaimana Pasal 2 ayat 4 PP 56/2021, bentuk layanan publik yang bersifat komersial termasuk analog dan digital.

Oleh karena itu, menurut LMKN, YouTube seyogyanya berkewajiban mendistribusikan royalti digital Pencipta lagu melalui LMKN termaksud kepada Pencipta yang belum menjadi anggota suatu LMK atau yang dikenal juga sebagai Royalti dana cadangan (dana unclaim) selama 2 (dua) tahun sebagaimana Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (Permenkumham No 9 Tahun 2022).

Dengan demikian, sesuai ketentuan maka pendistribusian dana unclaimed tersebut sudah harus dilakukan sejak 2022.

Mengingat besarnya dana cadangan tersebut sehingga dapat dipergunakan untuk kemanfaatan pengembangan tata kelola royalti maka LMKN bermaksud mempertanyakannya kepada YouTube.

Hal itu disampaikan langsung oleh moderator Johnny Maukar kepada Dirjen Kekayaan Intelektual, Bapak Ir. Razilu, MSi.

Atas masalah tersebut, Dirjen menyatakan dukungan DJKI untuk dapat membahas masalah itu secara langsung dengan pihak YouTube.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Pencipta dan Hak Terkait.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News