Gelar Rapat Pemberantasan Korupsi, Jokowi tak Singgung Revisi UU KPK

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri, membahas tindak lanjut dari Inpres nomor 7 tahun 2015 tentang aksi pemberantasan dan pencegahan korupsi.
Namun, dalam pidato pembukaannya, pria yang akrab disapa Jokowi itu tidak menyinggung masalah revisi UU KPK yang diprotes banyak pihak.
"Sore hari ini rapat mengenai strategi nasional pemberantasan dan pencegahan korupsi. Sekali lagi saya ingin menggarisbawahi bahwa semua ingin tingkatkan pemberantasan dan pencegahan agar target pertumbuhan ekonomi yang direncanakan betul-betul bisa dicapai," ujar Jokowi saat membuka rapat dengan para menteri di kantornya, Jakarta, Jumat (19/6).
Jokowi menyatakan ingin mewujudkan pemberantasan korupsi dengan membangun sistem akuntabilitas yang akurat. Di antaranya melalui pembangunan sistem e-budgeting, e-purchasing, e-catalogue, e-audit serta pajak online.
Pembangunan ini, kata dia, diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas sistem pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. "Saya meyakini ini banyak sekali mengurangi korupsi di daerah maupun di pusat," tegas Jokowi.
Tampak hadir dalam rapat terbatas tersebut adalah Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi, Jaksa Agung M. Prasetyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, dan Kepala PPATK M. Yusuf. (flo/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri, membahas tindak lanjut dari Inpres nomor 7 tahun 2015 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Padi Siap Panen Terendam Banjir di Grobogan, Wamentan Langsung Lakukan Hal Ini
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Seusai Membongkar Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi Bakal Audit Seluruh BUMD Jabar
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, Muhdi: Sulit Dipercaya