Gelar Rapat Pemberantasan Korupsi, Jokowi tak Singgung Revisi UU KPK
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri, membahas tindak lanjut dari Inpres nomor 7 tahun 2015 tentang aksi pemberantasan dan pencegahan korupsi.
Namun, dalam pidato pembukaannya, pria yang akrab disapa Jokowi itu tidak menyinggung masalah revisi UU KPK yang diprotes banyak pihak.
"Sore hari ini rapat mengenai strategi nasional pemberantasan dan pencegahan korupsi. Sekali lagi saya ingin menggarisbawahi bahwa semua ingin tingkatkan pemberantasan dan pencegahan agar target pertumbuhan ekonomi yang direncanakan betul-betul bisa dicapai," ujar Jokowi saat membuka rapat dengan para menteri di kantornya, Jakarta, Jumat (19/6).
Jokowi menyatakan ingin mewujudkan pemberantasan korupsi dengan membangun sistem akuntabilitas yang akurat. Di antaranya melalui pembangunan sistem e-budgeting, e-purchasing, e-catalogue, e-audit serta pajak online.
Pembangunan ini, kata dia, diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas sistem pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. "Saya meyakini ini banyak sekali mengurangi korupsi di daerah maupun di pusat," tegas Jokowi.
Tampak hadir dalam rapat terbatas tersebut adalah Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi, Jaksa Agung M. Prasetyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, dan Kepala PPATK M. Yusuf. (flo/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri, membahas tindak lanjut dari Inpres nomor 7 tahun 2015 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri P2MI Dorong Peningkatan Skill PMI untuk Tekan Eksploitasi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi
- Pemutihan Utang Petani jadi Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian
- Inovatif dalam Pengelolaan Zakat, BAZNAS Jabar Sabet Juara ISEF 2024
- Ahli Waris Korban Erupsi Lewotobi Dapat Santunan Rp 135 Juta