Gelar Rapid Test Corona, LPSK Pastikan Kesehatan Pegawai
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar rapid test untuk mendeteksi kemungkinan adanya pegawai yang terpapar Covid-19.
Rapid test dilaksanakan secara bertahap selama dua hari, Senin-Selasa, 20-21 April 2020, di ruang medis LPSK.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pelaksanaan rapid test sebagai tanggung jawab lembaga untuk mengecek kondisi kesehatan pegawai.
Sebab, meski dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang, layanan perlindungan saksi dan korban terus berjalan.
“Masih ada pegawai kita yang harus bekerja, termasuk para pimpinan,” tegas Hasto di Jakarta, Senin (20/4).
Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta menjelaskan, pelaksanaan rapid test bertujuan untuk mendeteksi pegawai yang masuk dalam klasifikasi rentan.
Klasifikasi rentan dimaksudkan karena meski dalam kondisi work from home, masih ada sejumlah pegawai LPSK yang tetap melaksanakan tugasnya melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban.
“Sesuai instruksi pemerintah, kami uga berlakukan work from home, tetapi ada pegawai yang tetap melaksanakan tugas sehingga masuk dalam klasifikasi rentan. Sebagai perlindungan, kami fasilitasi pelaksanaan rapid test untuk mendeteksi, apakah mereka telah terpapar Covid-19 atau tidak,” ujar Sidharta di Jakarta, Senin (20/4).
LPSK juga memasukkan pegawai yang berusia di atas 50 tahun dalam klasifikasi rentan sehingga perlu mengikuti rapid test covid-19.
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon