Gelar Rapid Test Corona, LPSK Pastikan Kesehatan Pegawai
Senin, 20 April 2020 – 18:31 WIB

LPSK. Foto: dok jpnn
Selain pegawai yang melaksanakan tugas lapangan dalam konteks perlindungan saksi dan korban, LPSK juga memasukkan pegawai yang berusia di atas 50 tahun dalam klasifikasi rentan.
“Kami menyiapkan sebanyak 200 alat rapid test. Diharapkan melalui rapid test ini, kamia dapat mendeteksi sedini mungkin jika ada pegawai yang terpapar Covid-19,” katanya.
Menurut Sidharta, jika dari rapid test tersebut diperoleh hasil positif, tidak serta merta bahwa pegawai yang bersangkutan telah terpapar Covid-19.
Bagi yang rapid test-nya terindikasi positif, yang bersangkutan kemudian akan dirujuk ke rumah sakit untuk melakukan tes PCR. Sebab, hasil tes PCR dianggap lebih akurat karena langsung menyasar kepada Covid-19. (boy/jpnn)
LPSK juga memasukkan pegawai yang berusia di atas 50 tahun dalam klasifikasi rentan sehingga perlu mengikuti rapid test covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement