Gelar Razia Warga Asing, Kantor Imigrasi Jaktim Temukan Pelanggaran
jpnn.com, JAKARTA - Kantor imigrasi kelas 1 Jakarta Timur menggelar operasi gabungan pengawasan orang asing di sebuah apartemen di kawasan Cipinang Besar Selatan, Senin (7/6).
Dari hasil razia, petugas menemukan 6 orang warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian diantaranya tinggal melebihi batas visa yang diberikan.
"Overstay selama lebih dari enam bulan sebanyak tiga orang, mereka satu keluarga warga negara Sri Lanka," kata Kepala kantor imigrasi Jakarta Timur, Umar Dhani di lokasi.
Dhani juga menjelaskan satu orang warga negara Yaman dan satu orang warga negara Suriah melakukan pelanggaran yakni tinggal tidak sesuai dengan izin tinggal.
"Satu orang diduga menyalahgunakan izin tinggal WN Rusia," lanjutnya.
Nantinya, kata Dhani, para pelanggar ini akan diperiksa terlebih dahulu oleh petugas keimigrasian, sebelum memutuskan nasib mereka selanjutnya.
"Kami telaah lebih dalam, seperti bagaimana negara bisa tidak memulangkannya," tutur Dhani.
Selain itu, tim gabungan juga melakukan pengawasan terhadap 94 orang pengungsi dari berbagai negara dan memegang kartu United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kantor Imigrasi kelas 1 Jakarta Timur menemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing yang tinggal disebuah apartemen di kawasan Jakarta Timur
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Serikat Pekerja IMPPI Tegaskan Kasus Penganiayaan Pegawai Roti Harus Diusut Tuntas
- Berkedok LC, 12 Wanita Vietnam Jadi PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 5,6 Juta
- Ditjen Imigrasi Resmikan 2 Direktorat Baru, Apa Saja?
- Putra Nababan Apresiasi Kontribusi Besar Jaktim bagi Pram-Doel
- Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano, Warga Sebut Pelaku dari Luar