Gelar Real Count, Prabowo-Hatta Merasa Menang Besar
jpnn.com - JAKARTA - Hasil sementara real count yang dilakukan kubu Prabowo-Hatta memperlihatkan bahwa pasangan calon nomor urut 1 itu berjaya secara nasional dengan perolehan 51,67 persen suara. Namun, dari 5 provinsi besar, hanya Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar) yang mereka kuasai.
Berdasarkan data real count sampai pukul 18.20 WIB, Prabowo-Hatta menang tipis di Sumut dengan 50,02 persen suara. Sementara di Jabar keunggulan pasangan yang diusung Koalisi Merah-Putih tersebut cukup besar, yaitu, 64,66 persen.
"Untuk Jabar data yang sudah masuk cukup lengkap, sekitar 17 juta suara. Prabowo-Hatta unggul 64,66 persen. Pasangan nomor dua 35,34 persen,” kata anggota Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Taufik Ridho dalam konferensi pers di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Kamis (10/7).
Di Provinsi DKI Jakarta, Jokowi-JK unggul dengan 52,22 persen. Sementara di Jawa Tengah, Jokowi-JK unggul telak dengan 64,42 persen. Untuk Jawa Timur, Jokowi-JK sampai saat ini masih unggul tipis dengan 50,95 persen.
Sampai berita ini diturunkan, baru sekitar 60 persen data yang masuk ke tim tabulasi real count Prabowo-Hatta. Wilayah yang datanya sudah cukup lengkap adalah Sumatera, Jawa, Bali dan Kalimantan.
"Untuk wilayah timur biasanya baru masuk terakhir. Kita targetnya selesai paling lambat empat hari sejak pencoblosan," ujar Taufik.(dil/jpnn)
Berikut hasil sementara real count di sejumlah provinsi yang berhasil dihimpun :
Aceh
Prabowo : 67,37%
Jokowi : 32,63%
JAKARTA - Hasil sementara real count yang dilakukan kubu Prabowo-Hatta memperlihatkan bahwa pasangan calon nomor urut 1 itu berjaya secara nasional
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar