Gelar Resepsi Pernikahan, Sekda Nganjuk Jadi Tersangka gara-gara Terop Roboh

Usai Akad Nikah, Beberapa Pejabat Diperiksa Polisi

Gelar Resepsi Pernikahan, Sekda Nganjuk Jadi Tersangka gara-gara Terop Roboh
Gelar Resepsi Pernikahan, Sekda Nganjuk Jadi Tersangka gara-gara Terop Roboh
 

Hari itu adalah hari pertama Sumarlan diperiksa sejak dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus terop roboh. Dia dijerat pasal 359 subsider pasal 360 KUHP tentang tindak pidana. Sebab, kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dan terluka berat. Selain itu, bapak dua anak tersebut dijerat pasal 263 juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP karena turut serta dalam tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen.

 

Dalam beberapa hari ini, kasus terop roboh yang menimpa Sumarlan menjadi berita hangat yang diperbincangkan luas oleh warga Nganjuk. Kasus tersebut bermula dari hajatan pernikahan putri pertamanya yang dihelat pada 26 Januari lalu. Untuk hari bahagia tersebut, apalagi itu adalah kali pertama menikahkan anaknya, Sumarlan benar-benar telah menyiapkan segala sesuatunya.

Persiapan untuk resepsi pernikahan tersebut sudah dilakukan sejak dua bulan sebelum hari H. Kepanitiaan pun dibentuk. Jumlah orang yang turut menjadi panitia bahkan mencapai ratusan. Yang dilibatkan di dalamnya pun bukan sembarang orang, tapi para pejabat di lingkungan Pemkab Nganjuk. "Hampir semua kepala dinas terlibat dalam kepanitiaan," kata salah seorang sumber di internal Pemkab Nganjuk.

Tiga hari menjelang akad nikah yang dilaksanakan di rumah Sumarlan, Jalan Lurah Surodarmo, Kelurahan Bogo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, terop sudah dipasang. Terop itu bahkan sampai menutupi jalan raya.

Sumarlan, sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, mungkin tak akan pernah menyangka dirinya dijadikan tersangka gara-gara terop untuk acara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News