Gelar Resepsi Pernikahan, Sekda Nganjuk Jadi Tersangka gara-gara Terop Roboh

Usai Akad Nikah, Beberapa Pejabat Diperiksa Polisi

Gelar Resepsi Pernikahan, Sekda Nganjuk Jadi Tersangka gara-gara Terop Roboh
Gelar Resepsi Pernikahan, Sekda Nganjuk Jadi Tersangka gara-gara Terop Roboh

Kasus ini lantas ditangani polisi. Ketika melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa pembuatan izin pendirian terop itu tidak prosedural. Surat izin yang seharusnya dibuat sebelum pendirian terop, ternyata baru jadi dua hari setelah terop didirikan.

Selain itu, izin yang seharusnya diajukan ke kepolisian, justru diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Nganjuk. Selain itu, ada dugaan bahwa tanggal surat diganti dari 25 Januari menjadi 24 Januari sebelum kejadian robohnya terop.

Dua minggu melakukan penyelidikan, polisi telah memanggil beberapa pejabat untuk dimintai keterangan. Mereka, antara lain, Plt Kepala Dishubkominfo Zabanudin, Camat Nganjuk Suharono, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang juga ketua panitia resepsi pernikahan, Tri Wijoso Putra. Dari hasil keterangan beberapa saksi tersebut, penyidik kemudian menetapkan Sumarlan, pemilik hajatan, sebagai tersangka.

Kemarin dia diperiksa polisi untuk kali pertama. Sempat muncul desas-desus bahwa Sumarlan akan ditahan. Tapi, sekitar pukul 21.45 Sumarlan keluar dari ruang Unit Reskrim Polsek Nganjuk. Ini berarti dia diperiksa hampir 14 jam. Sayang, ketika menuju ke mobilnya, Sumarlan tak menjawab satu pun pertanyaan wartawan, termasuk wartawan Radar Kediri (Jawa Pos Group). Dia lebih memilih berjalan cepat menuju mobilnya, lalu pergi.

Sumarlan, sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, mungkin tak akan pernah menyangka dirinya dijadikan tersangka gara-gara terop untuk acara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News