Gelar RUPSLB 2020, PP Presisi Fokus Kembangkan Jasa Pertambangan
jpnn.com, JAKARTA - PP Presisi hari ini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, Kamis (8/10).
Dalam RUPSLB 2020 menyetujui dua agenda yakni perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar perseroan. Di mana perseroan berencana untuk memperluas bidang usaha Jasa Pertambangan dengan cara memperluas Izin Usaha Jasa Pertambangan.
Agenda kedua yakni perubahan komisaris dan direksi PP Presisi.
“Dengan disetujuinya perubahan Anggaran Dasar Perseroan, kami bergegas mengembangkan lebih lanjut jasa pertambangan, untuk melengkapi bidang usaha konstruksi yang telah menempatkan kami sebagai perusahaan konstruksi terintegrasi yang terkemuka di Indonesia, yang telah dipercaya untuk mengerjakan beberapa proyek strategis nasional," ujar Direktur Operasi PP Presisi Darwis Hamzah.
"Dengan kapasitas dan kapabilitas serta prestasi yang telah kami raih, kami bertekad untuk menjadikan PP Presisi sebagai salah satu pemain jasa pertambangan yang disegani di Indonesia," imbuh Darwis.
Sementara Direktur Keuangan Benny Pidakso menuturkan selain menjadi recurring income, jasa pertambangan juga jadi usaha dalam pengelolaan risiko perseroan, karena potensi bisnis yang sangat besar mengingat Indonesia kaya akan sumber daya mineral dan batubara.
“Kami mengharapkan jasa pertambangan akan menjadi recurring income yang berkontribusi besar bagi pertumbuhan berkelanjutan PP Presisi," harap Benny.
Berikut susunan dewan komisaris dan direksi PP Presisi untuk masa jabatan lima tahun ke depan:
PP Presisi berencana untuk memperluas bidang usaha Jasa Pertambangan dengan cara memperluas Izin Usaha Jasa Pertambangan.
- Beri Solusi Lifting Pertambangan, Sanggar Sarana Baja Pamerkan Mounted Crane PK 53002 SH
- Bedah Dakwaan Kerugian Negara di Kasus Timah, Kerusakan Lingkungan Tanggung Jawab Siapa?
- Mitsubishi Fuso Fighter-X Tampil Lebih Tangguh, Siap Bersaing di Pasar MDT
- PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan
- Soal Pajak Freeport Indonesia, Indef dan HIPMI Beri Saran untuk Pemprov Papua Tengah
- SK Bupati Terkait Tambang Hanya Dapat Diputus Oleh PTUN