Gelar RUPST, Waskita Targetkan Raih Kontrak Baru Senilai Rp 30 Triliun

Gelar RUPST, Waskita Targetkan Raih Kontrak Baru Senilai Rp 30 Triliun
Kantor Waskita Karya. Foto dok Waskita

jpnn.com, JAKARTA - PT Waskita Karya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta.

Perseroan mendapatkan persetujuan untuk mendapat pinjaman dan pendanaan Lembaga Keuangan Bank maupun bukan Bank dan Masyarakat dengan penjaminan Pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.08/2020, tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Selanjutnya Perseroan juga melaporkan penggunaan dana hasil penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas II pada 2021.

Corporate Secretary Waskita, Novianto Ari Nugroho mengatakan sampai dengan Mei 2022, perseroan telah berhasil membukukan Nilai Kontrak Baru (NKB) sebesar Rp 8,13 Triliun atau meningkat 321,43% dibandingkan 2021 sebesar Rp 2,23 Triliun.

“Perolehan NKB bersumber dari proyek Swasta sebesar 53,23%, Pemerintah sebesar 35,98%, dan Pengembangan Bisnis anak usaha perseroan sebesar 7,84 persen," ujar Novianto.

Berdasarkan segmentasi tipe proyek, NKB tersebut terdiri dari segmen konektivitas Infrastruktur sebesar 40,84%, anak usaha Perseroan sebesar 7,84%, gedung sebesar 22,55%, EPC sebesar 7,82%, serta segmen Sumber Daya Air (SDA) sebesar 8,19%.

Novianto juga menjelaskan perseroan bisa fokus menjalankan bisnis operasionalnya, artinya NKB sampai dengan saat Rp 8,13 Triliun atau mencapai 27,10% dari kontrak baru pada 2022 dengan target senilai Rp 30 Triliun.

“Perseroan masih on track menjalankan 8 stream penyehatan keuangan. Di samping yang telah disampaikan dalam laporan kinerja di antaranya dalam agenda mengenai persetujuan pinjaman dan pendanaan serta penerbitan obligasi yang dijamin pemerintah," seru Novianto.

Waskita Karya mendapatkan persetujuan untuk mendapat pinjaman dan pendanaan Lembaga Keuangan Bank maupun bukan Bank dan Masyarakat dengan penjaminan pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News