Gelar Safari Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan Mempererat Silaturahmi & Kenalkan Beragam Inovasi
jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan menggelar Safari Ramadan untuk mempererat hubungan dengan para mitra strategis.
Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran direksi turun langsung untuk berdialog sekaligus mempererat silaturahmi dengan perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hal ini seperti yang dilakukan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Anggota Dewan Pengawas M Aditya Warman yang bertandang ke kantor PT Astra International Tbk, Rabu (5/4).
Dalam kunjungan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan disambut Chief of Corporate Human Capital Development Astra Aloysius Budi Santoso sebagai perwakilan manajemen Astra.
Pada kesempatan tersebut, Anggoro secara khusus memberikan apresiasi kepada Astra yang telah menjadi peserta sejak 1993.
Perusahaan tersebut masuk dalam predikat tertib administrasi, karena telah mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam lima program jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Tentu hal positif ini patut diapresiasi dan menjadi inspirasi bagi perusahaan lain agar kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud," ujar Anggoro.
Sementara itu, Aloysius Budi Santoso turut mengapresiasi layanan terbaik yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh karyawan Astra.
Hadirnya bulan suci Ramadan dimanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk mempererat hubungan dengan para mitra strategis
- Agentforce 2.0 jadi Platform Karyawan Digital yang Menghadirkan Workforce Tanpa Batas
- Centrum Digital Asia, Hadirkan Pilihan Berbeda Dalam Mendisain Web
- Menang Banding, PT Ketrosden Triasmitra Tbk Dibebaskan dari Segala Tuntutan
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO