Gelar Sebulan Razia untuk Berantas Sirine dan Rotator Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menggelar operasi gabungan untuk merazia kendaraan yang menggunakan sirene atau lampu berotator tanpa izin. Operasi itu akan digelar selama sebulan mulai 11 Oktober sampai 11 November 2017.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya akan melibatkan Polisi Militer (POM) TNI dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam operasi gabungan itu.
"Sasarannya adalah kendaraan bermotor yang dipasang lampu isyarat atau rotator dan sirene tanpa hak. Lokasi operasi gabungan akan dilaksanakan serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Budiyanto, Rabu (11/10).
Dia menjelaskan, penggunaan rotator atau sirene sudah diatur dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU itu, lampu isyarat dibagi atas tiga warna yaitu merah, biru, dan kuning.
"Lampu isyarat merah atau biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama," kata dia.
Lampu isyarat biru dan sirene digunakan khusus untuk kendaraan operasional petugas kepolisan. Adapun lampu isyarat merah dan sirene digunakan untuk kendaraan angkutan tahanan, TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, SAR, dan mobil jenazah.
Sedangkan lampu isyarat warna kuning sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain. Umumnya digunakan untuk patroli jalan tol, pengawas sarana dan prasarana lalu luntas, angkutan jalan, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Menurut Budiyanto, kendaraan bermotor yang dipasangi lampu isyarat atau rotator dan sirene tanpa izin berarti melanggar Pasal 287 ayat (4) junto Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama satu bulan," sebutnya.(mg4/jpnn)
UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur penggunaan sirine dan lampu berotator di kendaraan. Karena itu, penggunaan sirine tanpa izin akan ditindak.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Nikita Mirzani Ditahan di Polda, Lucinta Luna Ungkap Harapannya
- Ditahan di Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani Pengin Dijenguk 2 Orang Ini