Gelar Sidang di Tanah Sengketa, Hakim PN Tangerang Diusir Sekuriti
Kuasa hukum Ahmad Ghozali, Alfi Rully pun memberikan jawaban senada. Pihaknya mengatakan tidak mengetahui siapa yang mendirikan tembok beton.
"Tidak tahu. Karena kawasannya berdekatan dengan PIK 2. Kami tidak tahu (siapa yang magar.red),” timpal Alfi.
Pihaknya pun tidak bisa menunjukkan secara pasti di mana lokasi lahan yang diklaim kliennya.
"Kalau dari principal kami. Kami diarahkan masuk lewat pintu depan (yang dilarang masuk.red) tadi. Kalau di sini kami tidak bisa melihat apa-apa majelis. Kalau desanya memang Salembaran Jaya," tutur Alfi.
Sementara itu, saksi dalam perkara ini, Lukmanul Hakim Dalimunthe menyebut bahwa pemagaran dilakukan oleh pihak ketiga.
"Dulu sebelum diserobot dan didirikan pagar tembok tahun 2019 tanah bisa diakses dari lokasi sini," kata Lukman.
Majelis hakim menyatakan, objek perkara itu tidak bisa dilihat secara fisik. Sebab, berada di balik tembok beton.
Karena itu, seluruh pihak tidak bisa menggambar batas utara, timur, selatan dan barat dari objek sengketa itu.
Sidang lanjutan sengketa tanah di Salembaran Jaya yang diajukan oleh Tonny Permana terhadap Ahmad Ghozali menghadapi hambatan, Jumat (25/3)
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Pesan Polisi kepada Para Pelaku Penjarahan saat Kerusuhan Truk Tambang di PIK 2
- Muannas Bantah Sejumlah Tuduhan Said Didu Soal Masalah di PSN PIK 2