Gelar Sidang di Tanah Sengketa, Hakim PN Tangerang Diusir Sekuriti

Gelar Sidang di Tanah Sengketa, Hakim PN Tangerang Diusir Sekuriti
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Namun, Hema menjawab, pihaknya bisa menunjukan batas timur dari objek sengketa. Yakni, berada persis di pinggir Jalan Pertamina/Jalan Pipa itu.

"Yang bisa dilihat sebelah timur objek sengketa menurut versi pengguggat. Udah itu ya. Berarti itu saja. Cuma bisa dilihat jalan di sebelah timur. Selebihnya tidak bisa dilihat," tegas majelis hakim.

Usai sidang, Hema menuturkan, seharusnya sidang ini digelar di dalam pagar beton. Namun, seluruh pihak dihalangi untuk masuk tanpa alasan jelas.

Bahkan, Hema heran, pihak tergugat yang mengklaim menguasai lahan di kawasan itu pun tak bisa masuk.

"Bahkan pengadilan tidak punya kuasa untuk menerobos masuk demi keadilan untuk menunjukan objek sengeketa. Kami sangat menyayangkan hal ini," tutur Hema.

Kendati demikian, pihaknya merasa puas karena bisa membuktikan kepada hakim bahwa lahan milik kliennya sudah berubah bentuk.

Setidaknya, gambaran lahan itu membuktikan sudah ada pengerusakan tanah dan penutupan tembok diatas tanah milik Tonny Permana sebelumnya, sehingga unsur 1365 KUHPer terpenuhi.

"Patok kita sebelumnya sudah diratakan. Ini sudah berubah. Ada yang menyerobot. Ini juga membingungkan. Sedang bersengketa namun sudah ada pembangunan," lanjut Hema.

Sidang lanjutan sengketa tanah di Salembaran Jaya yang diajukan oleh Tonny Permana terhadap Ahmad Ghozali menghadapi hambatan, Jumat (25/3)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News