Gelar Sidang Pembukaan Masa Persidangan IV, DPR Ikuti Protokol Corona

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2019-2020, Senin (15/6) siang ini.
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan sidang paripurna pembukaan masa persidangan IV ini tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dia menjelaskan para pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan akan hadir fisik di ruang rapat paripurna, sedangkan anggota mengikuti secara virtual.
"Dengan tetap mematuhi persyaratan kuorum sesuai tata tertib persidangan," kata Puan, Senin (15/6).
Selain pidato ketua DPR RI pembukaan masa persidangan IV 2019 - 2020 sekaligus tanda berakhirnya reses, sidang akan mengagendakan penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2021.
Hal ini sesuai dengan Pasal 167 Ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang menyebutkan bahwa fraksi menyampaikan pandangannya atas materi yang disampaikan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dalam Rapat Paripurna DPR.
Puan berharap DPR mengoptimalkan fungsi anggarannya sehingga RAPBN 2021 mempunyai pondasi yang kukuh dalam menggerakkan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya.
"DPR RI berharap seluruh masyarakat Indonesia mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam masa transisi sehingga kita siap memasuki new normal," ungkap Puan. (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Para pimpinan fraksi dan alat kelengkapan DPR RI akan hadir secara fisik di ruang rapat paripurna.
Redaktur & Reporter : Boy
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2024
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- Kirim Surat ke Komisi I dan III, KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI & Polri
- Parlementaria Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang PRIA 2025, Selamat
- Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana