Gelar Sih Sarjana Teknik, Tapi Suka Ihik-ihik Bocah

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Polres Palangka Raya resmi menetapkan AF sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Polisi menetapkan lulusan jurusan teknik universitas ternama di Banjarmasin itu dengan dua alat bukti.
“Benar Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palangka Raya secara resmi menetapkan AF (25) sebagai tersangka tunggal. Kami tetapkan tersangka sudah beberapa waktu,” ungkap Kasat reskrim AKP Erwin Situmorang di laman Radar Sampit, Senin (20/6).
Dia menerangkan, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. AF terbukti mencabuli bocah laki-laki sebelas tahun beberapa waktu lalu.
“Hanya saja, AF saat ini belum ditahan. Tetapi kami pastikan jika dalam waktu dekat AF bakal dilakukan penahanan. Pokoknya dalam waktu dekat akan kami tahan," ungkap Erwin. (daq/vin/gus/jos/jpnn)
PALANGKA RAYA – Polres Palangka Raya resmi menetapkan AF sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Polisi menetapkan lulusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol