Gelar Sih Sarjana Teknik, Tapi Suka Ihik-ihik Bocah
jpnn.com - PALANGKA RAYA – Polres Palangka Raya resmi menetapkan AF sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Polisi menetapkan lulusan jurusan teknik universitas ternama di Banjarmasin itu dengan dua alat bukti.
“Benar Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palangka Raya secara resmi menetapkan AF (25) sebagai tersangka tunggal. Kami tetapkan tersangka sudah beberapa waktu,” ungkap Kasat reskrim AKP Erwin Situmorang di laman Radar Sampit, Senin (20/6).
Dia menerangkan, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. AF terbukti mencabuli bocah laki-laki sebelas tahun beberapa waktu lalu.
“Hanya saja, AF saat ini belum ditahan. Tetapi kami pastikan jika dalam waktu dekat AF bakal dilakukan penahanan. Pokoknya dalam waktu dekat akan kami tahan," ungkap Erwin. (daq/vin/gus/jos/jpnn)
PALANGKA RAYA – Polres Palangka Raya resmi menetapkan AF sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Polisi menetapkan lulusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bar LGBT di Jaksel Terbongkar Berawal dari Keributan, Sudah Setahun Beroperasi
- OTK Tusuk Penagih Sampah di Pekanbaru, Ada Suara Tembakan
- Pria di Palembang Meninggal dalam Posisi Duduk di Samping Puskesmas Padang
- Ini Menu Makan Bergizi Gratis di Bandung, Dari Ayam Goreng hingga Burger
- Dapat Cuan, Siswi SMP Palembang Dukung Makan Bergizi Gratis
- Pemkot Palembang Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis, Ini Tugasnya