Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Beber Hal Penting Ini ke Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya mengedukasi masyarakat melalui kegiatan sosialisasi ketentuan cukai.
Kegiatan itu bertujuan untuk meminimalisasi pelanggaran di bidang cukai.
Adapun kegiatan sosialisasi dilaksanakan di lima kota di antaranya Malang, Bojonegoro, Kediri, Jombang, dan Banyuwangi.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkapkan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang memiliki karakteristik tertentu untuk mewujudkan keadilan dan keseimbangan.
Dia menjelaskan demi mewujudkan tujuan tersebut terdapat regulasi yang harus dipatuhi oleh pengguna jasa dan masyarakat.
"Oleh karena itu, dalam menjaga kepatuhan pengguna jasa dan masyarakat, perlu adanya sosialisasi ketentuan cukai,” ungkap dia.
Hatta mengatakan bahwa sebagai implementasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Kediri, dan Bea Cukai Banyuwangi gelar sosialisasi bersama pemerintah setempat.
Bea Cukai Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang melakukan sosialisasi di Pasar Waringin Baru Gedogwetan dan Tempat Pelelangan Ikan Sendang Biru,Kabupaten Malang, Rabu (15/02).
Bea Cukai terus berupaya mengedukasi masyarakat melalui kegiatan sosialisasi ketentuan cukai.
- Bea Cukai Tanjung Perak Genjot Efisiensi Pelayanan Lewat Pengujian Pemindai Kontainer
- Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka
- Bea Cukai Berikan Bimbingan pada Pengguna Jasa Lewat Lawatan Kerja
- Bea Cukai Tanjungpinang Berikan Penghargaan ke Sejumlah Instansi
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam