Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Tegaskan Hal Ini ke Pedagang Rokok di Jabar

Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Tegaskan Hal Ini ke Pedagang Rokok di Jabar
Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi ketentuan cukai ke para pedagang rokok dan masyarakat luas di wilayah Jawa Barat. Foto: dok Bea Cukai

Sementara di Karawang, dalam tiga pekan terakhir Bea Cukai Purwakarta menggelar sosialisasikan DBH CHT dan Pita Cukai 2023 di wilayah tiga Kecamatan di Kabupaten Karawang, yaitu Kecamatan Klari, Kecamatan Telukjambe, dan Kecamatan Telagasari.

Bersinergi dengan Satpol PP Karawang, kegiatan ini digelar dengan menyasar pada pejabat dan pegawai pemerintah daerah Karawang.

Perlu dipahami bahwa pita cukai 2023 memuat tema desain fauna endemik Indonesia. Fauna endemik adalah hewan alami dengan ciri khusus yang mendiami suatu daerah.

Fauna endemik yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia menjadi simbol kebanggaan dan jangkauan luas insan Bea Cukai dalam tugasnya melakukan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai di Indonesia.

“Semoga sosialisasi ini dapat memberi pemahaman rokok ilegal, pemanfaatan DBH CHT, dan memperkenalkan desain baru pita cukai tahun 2023 kepada masyarakat agar dapat mengidentifikasi ciri-cirinya, dan membantu melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui layanan Bravo Bea Cukai di 1500225,” pungkas Encep. (jpnn)


Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi ketentuan cukai ke para pedagang rokok dan masyarakat luas di wilayah Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News