Gelar Sosialisasi di Jatim, Bea Cukai Beberkan Petingnya Cukai dan DBHCHT
jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai kembali memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peran cukai, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), gempur rokok ilegal, dan berbagai ketentuan di bidang cukai.
Langkah sebagai bentuk upaya Bea Cukai untuk membrantas peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan cukai dipungut terhadap barang tertentu yang produksi, peredaran, dan konsumsinya dikendalikan dan diawasi karena memiliki dampak negatif bagi konsumen.
“Oleh karena itu undang-undang mengamanatkan bahwa cukai harus kembali kepada konsumen sebagai pembayar pajaknya, melalui DBH CHT," kata Padmoyo dalam siaran persnya, Senin (7/11).
Dia menambahkan masyarakat harus paham bagaimana cukai bekerja, sehingga Bea Cukai sebagai pihak yang bertanggungjawab terus berupaya memasyarakatkan ketentuan di bidang cukai.
Dalam upaya tersebut, Padmoyo turut menjadi narasumber dalam kegiatan Talkshow Optimis Jatim Bangkit yang disiarkan secara langsung di Jawa Timur Televisi, (24/10).
Dalam kegaiatan tersebut dihadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jatim, Hadi Wawan dan Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan diskusi terkait cukai dengan tajuk 'Penerimaan Cukai Naik, Kesejahteraan Rakyat Meningkat'.
Bea Cukai kembali memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peran cukai, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai