Gelar Sosialisasi Program Kerja, Jasa Raharja Bahas soal Penghapusan Data Kendaraan Bermotor

Gelar Sosialisasi Program Kerja, Jasa Raharja Bahas soal Penghapusan Data Kendaraan Bermotor
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. Foto: Dokumentasi Jasa Raharja

“Peningkatan kapasitas keuangan negara melalui pendapatan pajak dari kendaraan bermotor, yang diharapkan dapat digunakan untuk
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara luas,” ujar Rivan.

Langkah-langkah yang diambil ini menjadi langkah awal dan bukti keseriusan yang penting dalam memperbaiki sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

“Ini tentu akan membawa dampak baik kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Pemerintah Kota, dan tentunya akan memberikan peningkatan PAD yang akan memberi kemanfaatan bagi kita," imbuhnya.

Dia menyebut kegiatan itu adalah wujud kolaborasi dari seluruh pihak dan Pembina Samsat Nasional.

"Maka imbauan termasuk dengan penerapan pasal, diharapkan dapat dipahami oleh masyarakat untuk bisa melakukan peningkatan kepatuhan terhadap pembayaran pajak,” tuturnya.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, mengatakan perlunya edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat tentang kewajiban-kewajiban mereka saat menggunakan kendaraan di jalan, termasuk dalam hal pembayaran pajak.

“Kemudian kami juga melaksanakan kick off untuk implementasi 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, artinya kami akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan,” papar Aan.

Senada dengan Kakorlantas Polri, PJ Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengharapkan Tim Pembina Samsat dapat menjalankan rekomendasi dari Rakor sebelumnya.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan agenda sosialisasi program kerja itu sekaligus Kick Off Implementasi Pasal 74 UU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News