Gelar Tahlil Massal Lindungi Hutan
Kamis, 04 Februari 2010 – 08:41 WIB
TELUK MERANTI - Ribuan masyarakat Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, tampaknya tidak mengenal putus asa memperjuangkan agar hutan di tanah mereka tidak terus-terusan dirambah pengusaha. Mereka tidak rela hutan Semenanjung Kampar yang kedalaman gambutnya mencapai 3 meter bahkan 16 meter dan menyimpan persediaan miliaran stok karbon dioksida, hancur begitu saja. Dalam kata sambutannya, Haji Rusman, tokoh masyarakat Teluk Meranti, mengatakan masyarakat sudah tidak bisa lagi berharap pada pemerintah yang seharusnya melindungi mereka, juga kepada perusahaan yang terus ingin mengambil hak penguasaan hutan Semenanjung Kampar atau hutan seberang. "Kita tidak bisa percaya lagi dengan pemerintah atau pihak lain. Hutan kita sudah terancam diambil alih, sedangkan masyarakat tidak mendapatkan kompensasi yang adil. Sudah kepada semuanya kita mengadu, juga pada pemerintah namun tidak ada hasilnya. Makanya kita mengadu pada Tuhan," ungkap Haji Rusman.
Warga sudah mengadu ke pihak pemerintah daerah setempat agar hutan di kawasan tersebut dijaga dari aktifitas perusahaan. Namun, pemda dianggap tidak mendengarkan aspirasi mereka. Cara lain ditempuh, yakni dengan memanjatkan doa secara massal agar Sang Penguasa Alam yang menjaga langsung kawasan hutan tersebut.
Baca Juga:
Sekitar 300 orang warga kemarin (3/2) menggelar ritual Tahlil Bianyut di atas ponton di Sungai Kampar, Pelalawan untuk meminta perlindungan kepada Allah SWT dari ancaman kerusakan alam yang timbul oleh aktifitas perusahaan. Sekitar pukul 13.30 WIB, masyarakat berbondong-bondong menuju pinggir Sungai Kampar lalu menaiki ponton ukuran 5x15 meter dan empat kapal 4x15 meter serta beberapa ukuran yang lebih kecil. Di atas ponton terdapat spanduk besar berwarna kuning bertuliskan Semenanjung Kampar Hak Kito Masyarakat Teluk Meranti.
Baca Juga:
TELUK MERANTI - Ribuan masyarakat Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, tampaknya tidak mengenal putus asa memperjuangkan agar hutan di tanah
BERITA TERKAIT
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025