Gelar Workshop Penggunaan TKA di Negara ASEAN, Menaker Ida: Kami Harus Jaga Standar
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Regional Workshop on Exchange Policy Information of Mechanisms and Regulations of the Foreign Workers’ Arrangement in the Asia Pacific and South East Asia, di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Workshop itu bertujuan sebagai media pertukaran informasi, kebijakan, mekanisme, dan Peraturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Asia Pasifik dan Asia Tenggara.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) merupakan bagian integral dari perekonomian global yang berkontribusi terhadap penguatan industri, perluasan keterampilan, dan penciptaan kemajuan ekonomi yang berkelanjutan.
Namun demikian, Ida menekankan hak dan kesejahteraan para pekerja harus dilindungi dengan baik.
Hal tersebut dapat dipastikan melalui kerja sama yang baik antara pemerintah dan perusahaan pemberi kerja TKA.
"Kami harus bersama-sama berkomitmen untuk menjaga standar yang tinggi dalam hal pelindungan pekerja, atmosfir ketenagakerjaan yang baik dan adil, serta kesempatan pengembangan karir yang layak," kata Menaker Ida.
Dia menekankan kebijakan penggunaan TKA seharuslah mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan keberlanjutan lingkungan dan sosial.
Oleh karena itu, penggunaan TKA harus dilakukan secara bijaksana dan bertanggung jawab dengan memperhatikan kepentingan semua pihak, termasuk pekerja lokal, perusahaan, dan masyarakat secara keseluruhan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar mengatakan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) merupakan bagian integral dari perekonomian global.
- Creative Classroom Indonesia Dukung Anak Muda Upgrade Diri untuk Mewujudkan SDM Unggul
- Begini Dukungan TASPEN Terhadap Pengembangan SDM & Olahraga di Indonesia
- Dukung UMKM Berkembang, Jamkrindo Cetak Ahli Penjaminan
- ESQ Corp Dorong Efisiensi SDM di Malaysia dengan AI Talent Management
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker