Geledah 2 Mobil, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar Menemukan Ratusan Paket Ganja
Selasa, 22 Oktober 2024 – 19:00 WIB

Konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana kasus narkotika jenis ganja di Sumatera Barat. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Para tersangka dijerat Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Netty menyebut atas pengungkapan kasus ini dengan jumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil disita, 312.253 anak bangsa terselematkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar menggagalkan upaya peredaran narkotika golongan I jenis ganja dari Aceh
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi