Geledah 2 Mobil, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar Menemukan Ratusan Paket Ganja

Geledah 2 Mobil, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar Menemukan Ratusan Paket Ganja
Konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana kasus narkotika jenis ganja di Sumatera Barat. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Para tersangka dijerat Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Netty menyebut atas pengungkapan kasus ini dengan jumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil disita, 312.253 anak bangsa terselematkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar menggagalkan upaya peredaran narkotika golongan I jenis ganja dari Aceh


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News