Geledah Balai Kota Bandung, KPK Amankan Sejumlah Barang, Apa Itu?

Geledah Balai Kota Bandung, KPK Amankan Sejumlah Barang, Apa Itu?
KPK menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka terharap Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Foto: Tangkapan layar aku KPK di YouTube

Yana Mulyana diduga menerima suap berkaitan dengan program Bandung Smart City.

Selain Yana Mulyana, KPK juga menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.

Yana, Dadang, dan Khairul yang dijerat sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara Benny, Sony, dan Andreas selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Tan/JPNN)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik dari tempat penggeledahan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News