Geledah DPR, KPK Angkut Tiga Kardus Barang Bukti
Kamis, 19 Maret 2009 – 06:14 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterlibatan orang-orang di belakang anggota DPR Abdul Hadi Djamal. Rabu (18/3), mereka menggeledah ruang kerja Abdul Hadi di ruang nomor 1905 lantai 19 Gedung Nusantara I, kompleks gedung DPR/MPR. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari barang bukti kasus suap dana stimulus proyek pembangunan dermaga dan bandara di wilayah Indonesia bagian timur. Pasca penggeledahan, Irsyad Sudiro mengatakan, ada 27 item yang diamankan dari ruang Abdul Hadi. Item itu berupa surat, dokumen, alat komunikasi, dan benda-benda lainnya. ''Ada juga data yang diunduh dari komputer hingga tujuh CD,'' ungkapnya.
Petugas KPK berjumlah sepuluh orang mendatangi gedung DPR sekitar pukul 11.07. Lima di antara mereka memakai rompi KPK berwarna krem, sedangkan lima lainnya memakai pakaian biasa. Beberapa petugas dan perangkat DPR mendampingi petugas KPK. Mereka, antara lain, Kepala Bagian Administrasi DPR Endang Karyono dan Ketua Badan Kehormatan DPR Irsyad Sudiro.
Baca Juga:
Di ruang Abdul Hadi, sebagian penyidik terlihat memeriksa lemari kayu bertingkat empat. Sebagian penyidik tampak sedang memeriksa brankas di ruang politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. Brankas anggota Komisi Perhubungan itu pun dibongkar. Ada pula penyidik yang berjongkok sambil membuka-buka dokumen yang ditemukan. Seorang penyidik lain terlihat sedang mencetak dokumen yang diambil dari komputer di dalam ruang Abdul Hadi Djamal. Petugas menggeledah ruang tersebut selama enam jam. Penggeledahan baru usai sekitar pukul 16.30.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterlibatan orang-orang di belakang anggota DPR Abdul Hadi Djamal. Rabu (18/3), mereka menggeledah
BERITA TERKAIT
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun