Geledah Dua Rumah Mewah Pejabat MA, Ini Hasilnya
jpnn.com - JAKARTA - KPK berhasil mengamankan sejumlah barang saat menggeledah empat lokasi dalam pengembangan kasus suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung, Minggu (14/2).
"Hasilnya disita sejumlah dokumen dan barang elektronik," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Senin (15/2).
Dia menjelaskan, lokasi yang digeledah adalah rumah tersangka penerima suap Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna, di kawasan Gading Serpong dan Taman Parahyangan, Banten.
Rumah kawasan elit Gading Serpong itu terletak di Cluster San Lorenzo Gading Serpong, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang. Sedangkan rumah kedua di Taman Parahyangan I, Nomor 12, Kawasan Lippo Karawaci, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.Kemudian di dua unit apartemen Sudirman Park, Karet, Jakarta, milik tersangka Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi.
Selain Andri dan Ichsan, KPK juga menetapkan pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka. Uang Rp 400 juta diberikan Ichsan melalui Awang pada Andri agar menunda pengiriman salinan putusan kasasi. (boy/jpnn)
JAKARTA - KPK berhasil mengamankan sejumlah barang saat menggeledah empat lokasi dalam pengembangan kasus suap permintaan penundaan salinan putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP