Geledah Gedung MA, Ini yang KPK Temukan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang setelah menggeledah Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Dari kegiatan penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (24/9).
Selain menggeledah Gedung MA, KPK juga melakukan hal yang sama di sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Fikri, kediaman para tersangka juga digeledah.
Diketahui, Sudarajat Dimyati telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sudrajad telah ditahan di Rutan KPK.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.
Tak hanya Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
KPK menemukan dan mengamankan antara lain berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik.
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini