Geledah Kantor Kementerian ESDM, KPK Menyita Dokumen Izin Tambang

Geledah Kantor Kementerian ESDM, KPK Menyita Dokumen Izin Tambang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Jakarta, Rabu (24/7) kemarin. Foto/Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

KPK telah menjerat Abdul Ghani Kasuba sebagai kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemprov Malut. Tak hanya itu, Abdul Ghani juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Muhaimin Syarif sebagai tersangka suap perizinan dan proyek. Muhaimin Syarif diduga menyuap AGK sebesar Rp 7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening. Suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan IUP, pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM, dan lainnya. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Maluku Utara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News