Geledah KPU Kapuas, Jaksa Angkut Dokumen Terkait Pilgub Kalteng
jpnn.com, KAPUAS - Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kapuas menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Penggeledahan ini dilakukan, dengan tujuan mendapatkan dokumen-dokumen terkait pembuktian dalam rangka tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum KPU, kata Kasi Pidsus Kejari Kapuas, Striman Eka Putra usai penggeledahan di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu (6/10).
"Sementara ini kami belum menetapkan tersangka. Mudah-mudahan dari hasil penggeledahan ini, kami bisa segera menetapkan status tersangka," ucap Striman.
Striman mengatakan Tim Jaksa penyidik yang menangani perkara KPU dugaan pidana korupsi KPU pada 2020 terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub), mendapat surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, untuk melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan itu, pihaknya mengamankan sejumlah berkas dokumen-dokumen terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, pada 2020 lalu. Dengan kegiatannya diantaranya, kegiatan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan lain sebagainya serta juga terkait pencairan laporan keuangan.
"Untuk berkas yang kita amankan, ada kurang lebih di atas 25 boks. Insya Allah secepatnya, mohon dukungan teman-teman semua. Intinya kami dari penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas, kami tidak tidur, kami bekerja, dan apapun risikonya kami hadapi, kami tidak segan-segan menindak siapa yang salah,” tegas Striman Eka Putra.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura, mengatakan pihaknya sangat menyambut baik kedatangan pihak Kejari Kapuas, untuk melakukan penggeledahan di kantor mereka.
"Tanggapan kita sih, yang namanya mereka (jaksa) punya surat tugas, dan datang ke kantor kita, tidak mungkin kita menolak. Karena sesuai tupoksi yang ada, ya kita welcome dan kita hormati karena itu mungkin bagian dari proses hukum," ucapnya.
Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas menggeledah kantor KPU setempat
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan