Geledah Pemkot Malang, KPK Tetapkan Ketua DPRD Jadi Tersangka
jpnn.com, MALANG - Teka-teki tentang alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akhirnya terjawab. Penggeledahan itu terkait keputusan lembaga antirasuah itu menjerat Ketua DPRD Malang Arief Wicaksono sebagai tersangka korupsi.
Laman Radar Malang mengabarkan, penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah ruangan di Pemkot Malang. Antara lain di Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang.
Bahkan, ruang kerja Wali Kota Malang Moch Anton dan Sekretaris Daerah (Sekda) Malang Wasto tak luput dari penggeledahan KPK. Namun, KPK hanya menyegel ruang di Dinas PU Kota Malang.
Penyidik KPK membawa tiga koper dari Balai Kota Malang. Menurut Anton, penyidik KPK datang untuk mengambil data.
“Tidak ada pertanyaan sama sekali. KPK hanya mengambil data,” jelas Anton.
Hanya saja, Anton mengaku belum tahu soal status tersangka yang disandang Arief. Namun, KPK sudah memastikan bahwa Arief menjadi tersangka.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, sudah ada surat perintah penyidikan (sprindik) tentang penetapan Arief sebagai tersangka. “Itu soal perkara DPRD Malang,” ujar Saut melalui layanan pesan singkat kepada wartawan (radarmalang/RMOL/JPG)
Teka-teki tentang alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akhirnya terjawab. Penggeledahan itu
Redaktur & Reporter : Antoni
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI