Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim, Lihat yang Dibawa Penyidik KPK

Sahat ditangkap KPK bersama tiga orang lain dan telah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Jatim.
KPK menduga Sahat menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di jakarta, Jakarta, Kamis malam (15/12).
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat, Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Dardak terkait suap dana hibah pokmas.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto