Geledah Rumah Ahmad Ali, KPK Temukan Uang hingga Barang Mewah Terkait Kasus Korupsi
Selain itu, KPK juga mendalami penerimaan uang metrik ton oleh Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam setiap proses eksplorasi tambang batu bara. Proses ini akan berujung pada penuntasan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun dalam kasus pencucian uang, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga mencuri uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.
Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Ia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018.
Untuk menuntaskan kasus ini, komisi antirasuah juga telah menyita ratusan kendaraan terdiri dari mobil dan motor hingga uang mencapai miliaran rupiah. Upaya paksa dilakukan setelah penyidik menggeledah sembilan kantor dan 19 rumah termasuk milik pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur, Said Amin. (tan/jpnn)
Upaya paksa ini berkaitan dengan kasus eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari yang sedang ditangani.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Eksaminasi Perkara Kasus Harun Masiku, Keputusan DPP PDIP Tidak Melanggar Hukum
- Gelar FGD, Para Pakar Menilai KPK Berpotensi Melanggar Hukum di Kasus Hasto
- Dicekal KPK, Agustiani Tio Sedih Tak Bisa Berobat ke Luar Negeri
- Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK
- Selesai Diperiksa KPK, Donny Tri Istiqomah Mengaku Dicecar 18 Pertanyaan
- KPK Periksa Donny Tri Istiqomah di Kasus Harun Masiku