Geledah Rumah Atut, KPK Sita Dokumen

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rumah Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah di Jalan Bayangkara Nomor 51 Cipocok, Serang, Banten. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengacara Atut, TB Sukatma mengatakan, penggeledahan itu merupakan standar prosedur yang dilakukan KPK. Dalam penggeledahan itu, dia menyatakan, KPK menyita dokumen.
"Pada penggeledahan itu sudah ada informasi sudah ada dua koper dokumen yang dibawa oleh KPK," kata Sukatma di KPK, Jakarta, Selasa (17/12).
Sukatma mengatakan, dokumen yang dibawa KPK itu tidak menunjukkan bahwa Atut terjerat pidana. "Tapi kan memang belum bisa menunjukkan bahwa dokumen-dokumen yang di bawa KPK itu belum menunjukkan bahwa adanya suatu proses tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang," katanya.
Ia mengatakan, tidak ada pemberitahuan soal rencana penggeledahan kepada Atut. "Karena itu sifatnya rahasia," kata Sukatma.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Ketiganya adalah mantan Ketua MK Akil Mochtar, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan pengacara Susi Tur Andayani.
Barang bukti dalam kasus Pilkada Lebak adalah uang Rp 1 miliar. Uang ini diduga merupakan suap yang diberikan Wawan kepada Akil. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rumah Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah di Jalan Bayangkara Nomor 51 Cipocok, Serang, Banten. Penggeledahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap