Geledah Rumah Bule di Simpang Gusti, Polisi Temukan Barang Terlarang

Geledah Rumah Bule di Simpang Gusti, Polisi Temukan Barang Terlarang
Hery Yusnindar alias Bule, 42, pengedar narkoba ditangkap polisi di Jalan Simpang Gusti Raya RT 34 Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan, Selasa (9/3) malam. Foto: prokal.co

jpnn.com, BANJARMASIN - Sebuah rumah di Jalan Simpang Gusti Raya RT 34 Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan, yang dihuni Hery Yusnindar alias Bule, 42, digerebek polisi pada Selasa (9/3) malam.

Alhasil, dari rumah Bule yang dididuga sebagai pengedar narkoba ini ditemukan 11 paket sabu-sabu seberat 24,23 gram.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga yang curiga dengan kegiatan di rumah nomor 72 tersebut.

"Anggota lidik ke lokasi, ada tanda-tanda peredaran narkotika. Lalu, malam itu kami sepakati untuk menggerebeknya," kata Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Putra Perdana, Minggu (14/3).

Butuh usaha untuk menggeledah rumah itu.

"Di bagian belakang rumah, baru ada hasil. Sabu-sabu disembunyikan di kotak kacamata," sebutnya.

"Kami juga menyita uang tunai sekitar Rp3 juta. Diduga hasil penjualan narkoba,” tambahnya.

Selain itu, juga disita timbangan digital dan peralatan pembungkus.

Sebuah rumah di Jalan Simpang Gusti Raya RT 34 Banjarmasin Utara, yang dihuni Hery Yusnindar alias Bule, 42, digerebek polisi pada Selasa (9/3) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News