Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Sita 13 Tas dan Kardus Berisi Uang
Nurdin diduga menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar dengan total 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta. Suap tersebut diberikan oleh Abu Bakar terkait pengajuan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu guna pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare. Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budi daya dan hutan lindung.
Atas perbuatannya, Nurdin sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai pihak diduga pemberi, Abu Bakar dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jpc)
Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Gubernur, kantor Gubernur, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepulauan Riau.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Eks Jubir KPK Apresiasi Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Penggunaan Jet Pribadi
- Putusan MK soal Pilkada Melambungkan Nama Fahri Hamzah di X
- Kepri Segera Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya
- Febri Diansyah Terima Hampir Rp4 Miliar terkait Kasus SYL Cs
- Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini
- Di Bawah Kepemimpinan Febrie, Jampidsus Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi