Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik eks Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Djan Faridz pada Rabu (22/1) malam.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan bahwa penyidik menemukan sejumlah bukti yang berkaitan dengan kasus Harun Masiku.
"Tadi malam ada kegiatan penggeledahan di rumah saksi atas nama inisial DF, informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik," kata Tessa.
Saat disinggung bukti apa yang ditemukan, Tessa merahasiakannya.
"Sampai dengan saat ini belum ada informasi tambahan apakah bentuknya hardisk laptop handphone itu belum terkonfirmasi penyidik," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah yang beralamat di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/1).
Penggeledahan itu berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Seperti diketahui, perkara yang menjerat Harun Masiku bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan bahwa penyidik menemukan sejumlah bukti yang berkaitan dengan kasus Harun Masiku.
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa
- Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Usut Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Bos PT Andhisakti Solusi Komputindo dan PT Pasific Cipta
- Laporan Korupsi Lelang Aset Rampasan Jampidsus Mandek, Boyamin Bakal Gugat KPK