Geledah Rumah Hercules, Polisi Temukan Bukti Penting
jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggeledah kediaman tersangka kasus pengerusakan dan pendudukan lahan, Hercules Rosario Marshal di Kompleks Kebon Jeruk Indah, blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (22/11) dini hari.
Kasatreskrim Polres Metro Jakbar AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, dalam penggeledahan itu, pihaknya menyita surat kuasa dari seseorang berinisial HM pada Hercules untuk mengambil alih lahan PT Nila Alam yang ada di Kalideres, Jakbar.
Menurut dia, surat kuasa itu adalah bukti penting dalam penyelidikan yang mereka lakukan.
"Kami mendapatkan surat kuasa lapangan. Surat kuasa lapangan ini tentunya sangat penting bagi penyidik," ujar dia kepada wartawan, Kamis.
Dia mengakui, Hercules dan keluarganya sangat kooperatif. Pihak kepolisian tidak dihalang-halangi saat melakukan penggeledahan tersebut.
Salah satu preman terkenal di Jakarta itu juga mengakui memimpin 60 preman untuk melakukan pendudukan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat 8 Agustus 2018.
“Yang bersangkutan cukup kooperatif dan mengakui semua perbuatannya," kata Edi.
Perwira menengah ini menambahkan, mulai hari ink Hercules resmi ditahan di Markas Polres Jakarta Barat. Polisi pun akan melengkapi berkas agar kasus bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan kemudian dibawa ke meja hijau.
Hercules mengakui memimpin 60 preman untuk melakukan pendudukan di kawasan Kalideres.
- Hercules Perintahkan Kader GRIB Jaya Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- PN Jakbar Jelaskan soal Sita Jaminan SPBE di Kalideres yang Diduga Diduduki Hercules Cs
- SPBE di Kalideres Diduga Diduduki Hercules Cs, Pemilik Lapor Polisi
- Eks Tim Mawar dan Hercules Bakal Kawal Program Prabowo Subianto di Riau
- Fauka Noor Farid dan Hercules Hadir Pelantikan GRIB di Medan