Geledah Rumah Penyuap AKP Stepanus, KPK Sita Dokumen Perbankan

Geledah Rumah Penyuap AKP Stepanus, KPK Sita Dokumen Perbankan
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi berbeda di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Kamis (29/4).

Penggeledahan itu dilakukan di kediaman dan kantor milik pengacara Maskur Husain (MH), tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Pondok Aren," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Jumat (30/4).

Dari penggeledahan tersebut, tim KPK menemukan dan mengamankan sejumlah bukti-bukti.

"Di antaranya berbagai dokumen data perbankan dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," beber Fikri.

Dia mengatakan bukti-bukti tersebut akan divalidasi dan diverifikasi untuk segera diajukan penyitaan ke Dewan Pengawas KPK sebagai bagian dalam berkas perkara.

KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai pada 2020-2021.

Pemberian suap sebesar Rp 1,3 miliar oleh Syahrial kepada Stepanus melalui Maskur bertujuan agar kasus penyidikan suap terkait jual beli jabatan yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai dihentikan.

Penyidik KPK terus mendalami kasus suap yang menimpa penyidiknya AKP Stepanus dengan menggeledah rumah pengacara Maskur Husain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News