Geledah Rumah Rektor Unila, KPK Temukan Dolar dan Sejumah Bukti

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan suap terkait dengan penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
Mata uang asing dan dokumen disita penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Lampung pada Rabu (24/8) kemarin.
"Tempat yang digeledah, yaitu rumah kediaman tersangka KRM (Karomani, rektor Unila) dan rumah kediaman dari beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/8).
Fikri menerangkan dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan berbagai dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, barang elektronik, dan juga sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing.
Uang asing itu antara lain berbentuk dolar Singapura dan EURO.
"Tim penyidik nantinya akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara para tersangka," kata dia.
PK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila Tahun Akademik 2022.
Mata uang asing dan dokumen disita penyidik KPK untuk mengungkap kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum