Geledah Rumah Tersangka Korupsi Jiwasraya, Kejagung Sita Innova dan CRV
jpnn.com, JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi dan Tim Pelacakan Aset pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita dua unit mobil dari penggeledahan rumah mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan.
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di rumah Syahmirwan, Jalan Kavling AL, Blok C.1, Nomor 9, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (16/1).
"Dari penggeledahan pada Kamis sore hingga berakhir pukul 22.00 WIB, tim mengamankan dua unit mobil yaitu Innova Reborn dan CRV," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Jumat (17/1).
Selain dua mobil, kata Hari, tim juga mengamankan sertifikat tanah, dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito.
"Nantinya akan dijadikan barang bukti, sekaligus yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," kata Hari.
Kejagung telah menjerat lima tersangka korupsi Jiwasraya. Mereka adalah Syahmirwan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Herdrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Hery Hidayat, dan Presiden Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro.
Sebelumnya, penyidik Kejagung sudah menggeledah 15 lokasi terkait kasus korupsi Jiwasraya. Rabu (15/1), tim penyidik Korps Adhyaksa menggeledah kediaman tersangka Hendrisman dan Harry Prasetyo. (boy/jpnn)
Tim penyidik menggeledah rumah mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- Restrukturisasi Jiwasraya Bisa Segera Tercapai, Menteri BUMN Bilang Begini
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?