Geledah Sejumlah Kantor di Pemprov Jatim, KPK Temukan Dokumen terkait Kasus Rasuah

Geledah Sejumlah Kantor di Pemprov Jatim, KPK Temukan Dokumen terkait Kasus Rasuah
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah sejumlah ruang kerja di Pemprov Jawa Timur (Jatim).

Dari kegiatan tersebut, penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen terkait pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim.

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12).

Ali mengatakan berbagai dokumen dan bukti elektronik itu diduga berkaitan erat dengan kasus dugaan suap pengeloaan dana hibah.

"Analisis dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara ini," ujar Ali.

Sejumlah ruangan yang digeledah KPK ialah Kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, Sekda, dan Bappeda.

Diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Sahat, KPK juga turut menahan tiga tersangka lainnya.

Ketiganys yakni Rusdi selaku staf ahli SahatRusdi, Kepala Desa Jelgung sekaligus Koordinator Kelompok Masyaraka (Pokmas), Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.

Penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen terkait pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News